Berita Terkini

RAPAT PLENO PENGGANTI ANTAR WAKTU DPRD KOTA BINJAI PERIODE 2024-2029 (BERHALANGAN TETAP/MENINGGAL)

BINJAI - KPU Kota Binjai melaksanakan Rapat Pleno Pengganti Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai Periode 2024-2029 bertempat di Kantor KPU Kota Binjai pada Senin (1/6/2026). 

Rapat Pleno PAW dilaksanakan sesuai dengan adanya surat permohonan PAW dari DPRD Kota Binjai atas meninggalnya anggota DPRD Kota Binjai periode 2024-2029 yang berhalangan tetap/meninggal.

Rapat Pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Binjai, Sekretaris KPU Kota Binjai dan Kasubag yang membidangi Teknis dan Hukum beserta staf.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 51 kali
🔊 Putar Suara