MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK KPU KOTA BINJAI
BINJAI - Maklumat Pelayanan KPU Kota Binjai yang disusun mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
"Dengan ini kami menyatakan janji dan kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan, memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus, serta bersedia menerima sanksi, dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar."