BINJAI – KPU Kota Binjai menetapkan Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan Publik Pemutakhiran Data Pemilih di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai. Penetapan standar pelayanan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kota Binjai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait pemutakhiran data pemilih secara transparan, akurat, mudah diakses, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui standar pelayanan tersebut, masyarakat memperoleh kejelasan mengenai tata cara dan mekanisme penyampaian informasi maupun usulan terkait data pemilih. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memastikan data pemilih di Kota Binjai tetap akurat dan mutakhir. Dengan ditetapkannya Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2026, KPU Kota Binjai berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pemutakhiran data pemilih serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi, tanggapan, maupun masukan terkait data pemilih. KPU Kota Binjai mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memastikan data pemilih tetap lengkap, akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya, sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.