Berita Terkini

Pengumuman DCS Kota Binjai

Binjai, kota-binjai.kpu.go.id  Bersama ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Kota Binjai Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Binjai Pemilihan Umum Tahun 2019 (Klik disini).

Berdasarkan ketentuan pada keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor961/PL.014-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan. Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCS serta pemenuhan keterwakilan perempuan dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan pelaksanaan pakta integritas yang diajukan masing-masing Partai Politik.

Sehubugan dengan hal tersebut di atas, Bersama ini diumumkan pemenuhan keterwakilan perempuan dalam DCS Anggota DPRD Kota Binjai serta pelaksanaan pakta integritas masing-masing Partai Politik sebagai berikut :

  1. Keterwakilan Perempuan

NO

PARTAI POLITIK

PRESENTASE KETERWAKILAN PEREMPUAN

NOMOR URUT

NAMA

1

1

Partai Politik Bangsa (PKB)

44 %

2

2

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

36,6 %

3

3

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P)

37,9 %

4

4

Partai Golongan Karya (Golkar)

36,6 %

5

5

Partai NasDem

40 %

6

7

Partai Berkarya

37,9 %

7

8

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

37,9 %

8

9

Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

44,4 %

9

10

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

44,8 %

10

11

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

36 %

11

12

Partai Amanat Nasional (PAN)

36,6 %

12

13

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

43,3 %

13

14

Partai Demokrat

36,6 %

14

19

Partai Bulan Bintang (PBB)

36 %

15

20

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

50 %

2. Pelaksanaan Pakta Integritas

Dalam Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Binjai, seluruh Partai Politik sebagaimana tersebut di atas telah melaksanakan pakta integritas yang ditandatangani oleh Ketua/sebutan lain dan Sekretaris/sebutan lain Partai Politik serta cap basah dalam formulir Model B.3.

3. Masukan dan Tanggapan

Masyarakat dapat memberikan masukan dan/atau tanggapan terhadap DCS sebagaimana terlampir dengan cara menyampaikan ke Kantor KPU Kota Binjai (Jl. Gatot Subroto N0. 10B atau melalui email: kpukotabinjaiprovsu@gmail.com  dengan meyertakan identitas diri yang jelas paling lambat pada 21 Agustus 2018.

(redHumasKPUKotaBinjai)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali