Pengumuman DCS Kota Binjai
Binjai, kota-binjai.kpu.go.id – Bersama ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Kota Binjai Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Binjai Pemilihan Umum Tahun 2019 (Klik disini).
Berdasarkan ketentuan pada keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor961/PL.014-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan. Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCS serta pemenuhan keterwakilan perempuan dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan pelaksanaan pakta integritas yang diajukan masing-masing Partai Politik.
Sehubugan dengan hal tersebut di atas, Bersama ini diumumkan pemenuhan keterwakilan perempuan dalam DCS Anggota DPRD Kota Binjai serta pelaksanaan pakta integritas masing-masing Partai Politik sebagai berikut :
- Keterwakilan Perempuan
|
NO |
PARTAI POLITIK |
PRESENTASE KETERWAKILAN PEREMPUAN | |
|
NOMOR URUT |
NAMA |
||
|
1 |
1 |
Partai Politik Bangsa (PKB) |
44 % |
|
2 |
2 |
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) |
36,6 % |
|
3 |
3 |
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) |
37,9 % |
|
4 |
4 |
Partai Golongan Karya (Golkar) |
36,6 % |
|
5 |
5 |
Partai NasDem |
40 % |
|
6 |
7 |
Partai Berkarya |
37,9 % |
|
7 |
8 |
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) |
37,9 % |
|
8 |
9 |
Partai Persatuan Indonesia (Perindo) |
44,4 % |
|
9 |
10 |
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) |
44,8 % |
|
10 |
11 |
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) |
36 % |
|
11 |
12 |
Partai Amanat Nasional (PAN) |
36,6 % |
|
12 |
13 |
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) |
43,3 % |
|
13 |
14 |
Partai Demokrat |
36,6 % |
|
14 |
19 |
Partai Bulan Bintang (PBB) |
36 % |
|
15 |
20 |
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) |
50 % |
2. Pelaksanaan Pakta Integritas
Dalam Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Binjai, seluruh Partai Politik sebagaimana tersebut di atas telah melaksanakan pakta integritas yang ditandatangani oleh Ketua/sebutan lain dan Sekretaris/sebutan lain Partai Politik serta cap basah dalam formulir Model B.3.
3. Masukan dan Tanggapan
Masyarakat dapat memberikan masukan dan/atau tanggapan terhadap DCS sebagaimana terlampir dengan cara menyampaikan ke Kantor KPU Kota Binjai (Jl. Gatot Subroto N0. 10B atau melalui email: kpukotabinjaiprovsu@gmail.com dengan meyertakan identitas diri yang jelas paling lambat pada 21 Agustus 2018.
(redHumasKPUKotaBinjai)