Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PERSIAPAN PENYERAHAN DUKUNGAN MINIMAL BAKAL CALON DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa: Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon Anggota DPD berpedoman kepada Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pernilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024. Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi. Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih pada tanggal 29 Desember 2022. DOWNLOAD DISINI

PENGUMUMAN RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BINJAI DALAM PEMILU 2024

Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Masukan dan Tanggapan Masyarakat dilaksanakan pada tanggal 23 November 2022 s.d 6 Desember 2022 dan dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Binjai atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Pengumuman dapat diunduh

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 KOTA BINJAI

Dalam rangka melaksanakan pasal 4 ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Hari ini tanggal 20 November 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai membuat Pengumuman Nomor 365/PP.04.1-Pu/1275/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Surat pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Binjai sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 pukul 16.00 WIB melalui: a.    siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau b.    Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kota Binjai Alamat : Jl. Jend. Gatot Subroto No. 10 B Binjai Kel. Limau Mungkur Kec. Binjai Barat Kota Binjai  Kontak : 085262900042/082161340420 (Yuswita) Untuk persyaratan dapat di unduh disini Terima kasih.  

Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan DPD

Binjai, kota-binjai.kpu.go.id – Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.  Untuk memudahkan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024, formulir yang digunakan untuk daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu DPD Tahun 2024 masih menggunakan template formulir pemilu sebelumnya dengan beberapa penyesuaian, salah satunya adalah tidak dibubuhi meterai. Template formulir dapat diunduh di laman KPU, serta bisa disesuaikan atau diperbanyak sesuai dengan kebutuhan. Daftar pendukung disertai dengan tanda tangan atau cap jari pendukung. Daftar identitas pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Provinsi/KIP Aceh terdekat. Lampiran Model F1. Pernyataan Dukungan DPD, KLIK DI SINI

Populer

Belum ada data.