Berita Terkini

Berikut Cara Pakai SIAKBA untuk Pendaftaran PPK, PPS Pemilu 2024

Binjai-Pendaftaran penyelenggara badan adhok Pemilu 2024 akan dilakukan online menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhok). Rencananya rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS akan dimulai pertengahan November 2022 mendatang.

“Begitu lebih kurang yang kita dapatkan hasil dari Rakor SDM KPU kemarin di Kendari, ini info sementara sembari kita tunggu PKPU dan petunjuk teknis lainnya,” sebut Ketua Divisi SDM Parmas KPU Binjai Robby Effendi menjawab wartawan di Binjai, kemarin.

Robby bilang SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan badan adhok (PPK, PPS, PPLN).

Calon pelamar nantikan akan mengakses laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA

Berikut cara daftar akun SIAKBA KPU, login pendaftaran PPK dan PPS 2022 Pemilu 2024 :

  1.  Akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login
    Untuk masuk ke aplikasi SIAKBA anda diminta untuk login terlebih dahulu.
  2. Jika belum memiliki akun buat akun Klik 'di sini' untuk daftar.
  3. Lalu masukan nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  4. Masukan Password dan Konfirmasi Password
  5. Lalu klik 'Register'
    Cek Inbox Email, lakukan aktifasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi Email SIAKBA.
    Lalu klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Siakba anda.
    Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA.

Persyaratan Badan Ad Hoc

Sesuai dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS. Berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Berusia paling rendah 17 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
  • Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
  • Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.
  • Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
  • Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 5,608 kali