Bimbingan Teknis Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Tahun 2024 Kepada KPPS
KPU Kota Binjai melaksanakan Bimbingan Teknis Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Tahun 2024 kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Binjai di Berastagi, Rabu-Kamis (6-7/12/2023).
Sebanyak 111 anggota PPS hadir pada bimbingan teknis ini menerima materi terkait tahapan pembentukan KPPS dari Anggota KPU Kota Binjai Ari Nurwanto dan Ahmad Amri Siregar. Tahapan pembentukan KPPS akan dimulai pada 11 Desember 2023.
Dalam materinya arie meminta kepada PPS agar menyeleksi calon KPPS yang akan mendaftar, pastikan KPPS yang mendaftar bukan merupakan anggota partai politik yang terdaftar dalam SIPOL.'
Selain itu juga calon KPPS harus memiliki pengetuan tentang penggunaan perangkat Mobile, karena proses publikasi dan informasi hasil penghitungan suara di TPS akan menggunakan aplikasi SIREKAP.
untuk itu pilihlah calon KPPS yang familiar dengan gadget dan paham dalam pengoprasiannya.
Dia juga menegaskan batasan usia pendaftar yaitu paling rendah berusia 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
KPU Kota Binjai akan merekrut KPPS sebannyak 5.684 orang yang tersebar di 812 TPS di Kota Binjai