Berita Terkini

Calon Perseorangan Binjai Butuh 19.095 Dukungan

Binjai, kota-binjai.kpu.go.id -  KPU Binjai telah menggelar rapat penetapan syarat minimal dukungan dan sebaran luas wilayah untuk bacalon wali kota yang ingin maju melalui jalur perseorangan. Syaratnya, bacalon tersebut harus mengumpulkan dukungan sebanyak 19.095 masyarakat di daerah yang dijuluki Kota Rambutan itu.

"Hal tersebut mengacu kepada PKPU Nomor 3 dan 15 tahun 2017 serta Surat Edaran KPU RI Nomor 2096, ditetapkan 10 persen dukungan minimal," kata Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi (27/10) 2019, usai rapat pleno penetapan jumlah minimum dukungan bagi calon perseorangan pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2020.

10 persen dukungan minimal dimaksud dibagi dari jumlah DPT pada Pemilu 2018. Yakni jumlah DPT sebanyak 190.945.

KPU Binjai, katanya, akan mensosialisasikan hal ini kepada khalayak ramai pada 1 November 2019 mendatang. Sejauh ini, salinan dari hasil rapat penetapan tersebut sudah ditembuskan ke KPU Sumut dan Bawaslu Binjai.

Sementara itu, sambungnya, penyebaran wilayah dari bacalon yang mendapat dukungan masyarakat harus 50 persen. Jika Kota Binjai memiliki 5 kecamatan, katanya, minimal penyebaran dukungan masyarakat itu harus tersebar di 3 kecamatan.

Tidak boleh 19.095 dukungan masyarakat itu tersebar dari 2 kecamatan di Kota Binjai saja. "Itu wajib. Enggak boleh kurang dari 3 kecamatan sebaran wilayahnya. Kami akan mensosialisasikan hal ini insyaallah pada 1 November 2019 jika tidak ada halangan," ujarnya

(RedHumasKPUKotaBinjai)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali