Berita Terkini

KPU Gelar FGD Penyesuaian Kelembagaan KPU dengan UU Pemilu

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Sekretariat Negara (Setneg), Senin (30/10) di Hotel Luwansa Jakarta.

FGD ini membahas penyesuaian kelembagaan organisasi Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Penyesuaian organisasi ini sesuai amanat UU Pemilu. Hal ini juga sudah pernah disampaikan ke KemenPAN-RB beberapa tahun yang lalu, tetapi belum ada kelanjutan prosesnya. Harapannya proses ini bisa diselesaikan tidak terlalu lama, karena naskah akademis juga sudah disiapkan,” tutur Kepala Biro Perencanaan Setjen KPU RI Sumariyandono.

Terkait hal tersebut, Kasubdit Bidang komunikasi Ditpolkom Bappenas Yunes Herawati mendukung langkah KPU untuk penyesuaian kelembagaan tersebut, mengingat bertambahnya tugas dan kewenangan KPU juga harus diikuti kesiapan sumber daya manusia (SDM).

“Hal ini bagus untuk mengejar target partisipasi 77,5 persen pada Pemilu 2019 nanti. Tetapi ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam restrukturisasi organisasi ini, seperti soal eselon 1 yang seharusnya membawahi 1 program, tetapi ini level deputi di bawah Sekjen, kalau di kementerian deputi itu langsung di bawah menteri,” ujar Yunes.

UU Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan kalau Sekjen KPU membawahi 3 deputi dan 1 inspektur utama, tambah Yunes. Berbeda dengan di kementerian/lembaga lainnya, deputi langsung di bawah menteri, dan sekjen hanya mengkoordinasikan saja.

Sementara itu, Asisten Deputi Kelembagaan Kemenpan Nanik Muryati berharap melalui FGD ini bisa didiskusikan konsepsinya dari KPU untuk restrukturisasi organisasi. UU Pemilu mengatakan Sekjen dibantu oleh 3 deputi, tetapi ayat selanjutnya deputi tersebut bertanggungjawab kepada Ketua KPU melalui Sekjen, ini harus diperjelas terlebih dahulu.

“Proses restrukturisasi ini sudah pernah diproses di KemenPAN-RB tiga tahun lalu. Pada saat rapat, direkomendasikan oleh seluruh peserta rapat bahwa kelembagaan KPU tidak relevan untuk dideputikan. Seharusnya soal restrukturisasi kelembagaan ini tidak perlu sampai diatur dalam UU, cukup Perpres saja,” tutur Nanik.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan LAN Erna Irawati berpendapat apabila nomenklaturnya sekretariat jenderal berarti hanya supporting saja. Tetapi dalam UU baru tersebut, ada fungsi pengawasan dan pengendalian untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga.

“Analisis harus dilakukan dengan baik berdasarkan rumpun-rumpun dan beban kerja. Perlu juga evaluasi kelembagaan, pembagian kerja jangan sampai ada yang gemuk dan ada yang kurus. Peran supporting ini juga harus diperjelas, karena juga dijadikan dasar penataan,” papar Erna.

Sementara itu, Kabid Aparatur Asisten Deputi Polhukam Setneg Ni’mah Hidayah juga menjelaskan bahwa KemenPAN-RB sudah menyampaikan surat bahwa penyusunan peraturan kelembagaan agar KemenPAN-RB dilibatkan, namun pada perumusan RUU Pemilu ini pemerintah diwakili Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenkeu.

“RUU ini inisiatif pemerintah, ketika sudah jadi UU, apabila masih ada yang membingungkan, kita sepakat mengikuti pola yang ada dan harus ada kesepahaman,” ujar Erna.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 365 kali