Berita Terkini

KPU Kota Binjai dan Kejari Binjai Teken MoU

BINJAI, kota-binjai.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai  dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai sepakat menjalin koordinasi serta kemitraan bersama, dalam rangka menyukseskan Pemilu yang akan diselenggarakan pada tahun 2024.

Hadir sebagai penandatangan MoU tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution S.H, M.H, didampingi Kasi Datun Anthonius Ginting, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Adre Wanda Ginting, S.H., Kasi Pidsus Hendar Rasyid Nasution, S,H., M.H., Kasi Pidum Andri Darma, S.H., dan Kasubagbin Fitriyani, S.H.

Di sisi lain, turut hadir sebagai perwakilan yang menandatangani MoU bersama Kajari Binjai, yaitu, Ketua KPU Kota Binjai Zulfan Efendi S.T, Anggota KPU Kota Binjai, Arifin Saleh, S.H., M.H., Robby Effendi, Abdulah ARkam, S.H., M.H., Sekertaris KPU Kota Binjai Syaiful Azhar, S.Sos, Kasubbag dan staf KPU Kota Binjai.

Penandatangan kerjasama ini, merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara KPU RI dengan Kejaksaan Agung RI nomor : 14 Tahun 2022 dan Nomor : 80.PR.07-NK/01/2022, tentang pelaksanaan tugas dan fungsi tanggal 07 Desember 2022 lalu.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri, S.H., M.H. menyampaikan peran serta Kejaksaan dalam membantu KPU Kota Binjai dalam mensukseskan Pemilu yang akan diselenggarakan tahun 2024 mendatang, sehingga mewujudkan Pemilu yang bersih, jujur dan sesuai dengan pilihan masyarakat.

Ditambahkan, kegiatan itu dilakukan untuk meningkatkan koordinasi dan kemitraan dalam Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dengan tujuan memberikan pendampingan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan dan tindakan hukum.

Kajari Binjai juga menambahkan, pentingnya MoU yang ditandatangani kedua belah pihak hari ini, guna menghindari Froud atau perbuatan melawan hukum dari orang-orang di luar maupun di dalam organisasi KPU Kota Binjai, terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

"Selain itu, tidak kalah penting juga, MoU ini ditandatangani agar tidak ada Froud atau perbuatan melawan hukum di KPU Kota Binjai, yang nantinya bisa berdampak negatif dalam suksesi Pemilu 2024 mendatang," tandas dia.

"Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) No11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Bab III mengenai tugas dan wewenang bagian pertama umum pasal 30 ayat (2)," ujarnya.

Ditambahkan, MoU juga akan digelar bersama Pemko Binjai, dinas-dinas terkait, serta perusahaan-perusahaan milik negara, guna mengantisipasi dan mencegah ancaman, gangguan, hambatan dan Tantangan (AGHT) untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, penegakan hukum dan mewujudkan pemerintahan yang terbebas dari KKN.

Usai prosesi penandatangan MoU oleh kedua belah pihak, kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan cinderamata berupa plakat penghargaan dari KPU Kota Binjai kepada Kajari Binjai (Humas KPU Kota Binjai).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 110 kali