KPU Kota Binjai Gelar FGD Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024
BINJAI, kota-binjai.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai melaksanakan FGD terkait Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024, Selasa (27/6/2023).
Ketua dan anggota KPU Kota Binjai Zulfan Effendi, Risno Fiardi dan Arifin Saleh secara bergantian memaparkan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait pemungutan dan penghitungan suara. Yang paling banyak dibahas adalah rencana penambahan panel penghitungan suara di TPS menjadi dua panel. Turut hadir Bawaslu Kota Binjai, perwakilan partai politik dan LSM kepemiluan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Risno Fiardi, materi yang disampaikan terkait isu strategis rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Tahun 2024, serta dijelaskan juga bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat dinas KPU RI Nomor 636/PL.01.8-SD/08/2023.
Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. KPU pada kesempatan ini mengharapkan masukan dan usulan terkait perumusan PKPU ini. Dalam materinya dijelaskan terkait rancangan model baru penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sedang dalam proses legal drafting dan selanjutnya akan disusun dalam PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara Adapun kedua model panel dimaksud yaitu Panel pertama diperuntukkan guna menghitung suara dari Pemilu Presiden-Wakil Presiden serta Pemilu DPD RI, dan panel kedua diperuntukkan buat menghitung suara Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam metode 2 (dua) panel, Ketua KPPS tetap memimpin dan membuka rapat penghitungan suara terlebih dahulu, dan setelah itu Ketua KPPS membacakan perolehan suara di panel A dan mendelegasikan kepada salah satu Anggota KPPS untuk membacakan perolehan suara di panel B. Adapun pendelegasian tersebut dicatat dalam Berita Acara. Jelasnya.(Humas KPU Kota Binjai).