KPU Kota Binjai Hadiri Rapat Koordinasi Pencermatan dan Rekapitulasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara
BINJAI, kota-binjai.kpu.go.id - Anggota KPU Kota Binjai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Risno Fiardi, Kasubbag Teknis Parhubmas KPU Kota Binjai Fernando Pinem dan staf Budi Harianto menghadiri Rapat Koordinasi Pencermatan dan Rekapitulasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara di Medan, Kamis-Jumat (22-23/12/2022).
Rakor ini secara resmi dibuka oleh Herdensi Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, dan didampingi oleh Batara Manurung Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, Maruli Pasaribu Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan Agus Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
"KPU Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan ditugaskan untuk melakukan pencermatan penataan dapil DPRD Kabupaten/Kota, untuk itu KPU Kabupaten/Kota diundang oleh KPU Provinsi Sumatera Utara untuk dapat memberikan masukan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara dalam pencermatan penataan dapil dimaksud", papar Herdensi.
Pada rakor ini disampaikan agar KPU Kabupaten/Kota mempresentasikan tiap rancangan dapil dari hasil uji publik yang telah mereka lakukan dengan mengundang partai politik, tokoh masyarakat, tokoh adat, maupun akademisi. Rakor ini diikuti oleh Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Admin/Operator Sidapil KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara.
Risno Fiardi mempresentasikan rancangan Dapil Kota Binjai dengan rancangan 2 Dapil yang terdiri dari:
- Usulan pertama terdiri dari 4 daerah pemilihan (empat dapil) dimana:
- Dapil 1 terdiri dari dua Kecamatan yaitu Kecamatan Binjai Kota dan Kecamatan Binjai Barat dengan jumlah kursi sebanyak 10 kursi;
- Dapil 2 Kecamatan Binjai Utara dengan jumlah kursi sebanyak 10 kursi;
- Dapil 3 Kecamatan Binjai Timur dengan jumlah kursi sebanyak 8 kursi; dan
- Dapil 4 Kecamatan Binjai Selatan dengan jumlah kursi sebanyak 7 kursi.
- Usulan ke dua terdiri dari 5 daerah pemilihan (lima dapil) dimana:
- Dapil 1 terdiri Kecamatan Binjai Kota dengan jumlah kursi sebanyak 4 kursi;
- Dapil 2 Kecamatan Binjai Barat dengan jumlah kursi sebanyak 6 Kursi;
- Dapil 3 Kecamatan Binjai Utara dengan jumlah kursi sebanyak 10 kursi;
- Dapil 4 Kecamatan Binjai Timur dengan jumlah kursi sebanyak 8 kursi; dan
- Dapil 5 Kecamatan Binjai Selatan dengan jumlah kursi sebanyak 7 kursi.
Risno juga juga mempresentasikan hasil uji publik yang telah dilakukan sebanyak tiga kali uji publik kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. (Humas KPU Kota Binjai)