Berita Terkini

KPU KOTA BINJAI MUSNAHKAN SURAT SUARA YANG TIDAK TERPAKAI

BINJAI, kota-binjai.kpu.go.id - Ketua dan Anggota KPU Kota Binjai beserta Ketua Bawaslu Kota Binjai, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Binjai, Wakapolres Kota Binjai, perwakilan Kodim 0203 Lkt memusnahkan surat suara Pemilu Tahun 2024 yang rusak dan surat suara Pemilu Tahun 2024 yang berlebih, Selasa (13/2/2024).

"Hari ini (Selasa), kami KPU Kota Binjai dengan melakukan pemusnahan  surat suara yang merupakan hasil penyortiran beberapa waktu lalu. Pemusnahan sura ini mengacu pada peraturan KPU (PKPU) nomor 17 Tahun 2023 tentang logistik.

Ketua KPU Kota Binjai menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan merupakan surat suara yang rusak. Hal ini dilakukan agar mencegah potensi kecurangan yang di akibatkan oleh penyalahgunaan sura.

Anton menambahkan, 'Sura yang rusak tidak lagi dapat digunakan dan harus dimusnahkan guna mencegah potensi penyalahgunaan suara' (Humas KPU Kota Binjai).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 348 kali