Berita Terkini

KPU Kota Binjai Sosialisasi dengan Camat dan Lurah Se-Kota Binjai

BINJAI, kota-binjai.kpu.go.id - KPU Kota Binjai melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 kepada Camat dan Lurah se-Kota Binjai, Jumat (19/7/2024).

Hadir Ketua dan Anggota KPU Kota Binjai, Sekretaris Daerah Kota Binjai Irwansyah Nasution dan Kepala BKD Kota Binjai Rahmad Fauzi Salim sebagai narasumber.

Ketua KPU Anton Indratno dalam sambutannya sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat yang ada di Kota Binjai, dimana partisipasi pada Pemilu tahun 2024 sebesar 76,19%.

Terdapat beberapa kelurahan di Kota Binjai yang jumlah partisipasi pemilihnya dibawah 50% yaitu kelurahan Bandar Senembag dan Kelurahan Pekan Binjai.

Saya berharap kepada Bapak Camat dan Lurah, untuk dapat menyampaikan kepada bapak ibu tokoh masyarakat untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat kelurahan agar pasmas di kelurahan yang dimaksud dapat meningkat, ujarnya.

Sekda Kota Binjai Irwansyah Nasution mengatakan kepada lurah dan camat untuk memfasilitasi semua penyelenggara badan ad-hoc mulai dari PPK dan PPS, agar penyelenggara pilkada kota binjai dapat berjalan dengan baik.

Irwansyah juga menekankan kepada jajaran camat dan lurah untuk ikut andil dalam mensosialisasikan kepada masyarakat di wilayah kerjanya, sehingga partisipasi masyarakat di kota binjai dapat meningkat.

Sementara Rahmad fauzi Salim kepala BKD Kota Binjai mengatakan untuk tetap menjaga Netralitas ASN dalam pilkada 2024, pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

Kemudian, dalam regulasi tersebut juga dijelaskan, bahwa dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Aturan ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu.

Terakhir ia menghimbau agar jangan sampai keterkibatan Bapak/Ibu dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat membahayakan Bapak/Ibu Sekalian (Humas KPU Kota Binjai).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 499 kali