Pemerintah Menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Binjai, kota-binjai.kpu.go.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menjelaskan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 ditunda hingga Desember 2020 dikarenakan Sebagian wilayah pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan terjadi bencana non-alam (wabah Corona/Covid-19).
Akibat dari wabah Corona/Covid-19 ini sebagian tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan sebagai gantinya dilakukan setelah penetapan penundaan dengan Keputusan KPU.
#WorkFromHome #tetapbelajardirumah #KPUKotaBinjai #KPUMelayani
(RedHumasKPUKotaBinjai)
Bagikan:
Telah dilihat 31 kali