Berita Terkini

Pemerintah Menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Binjai, kota-binjai.kpu.go.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menjelaskan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 ditunda hingga Desember 2020 dikarenakan Sebagian wilayah pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan terjadi bencana non-alam (wabah Corona/Covid-19).

Akibat dari wabah Corona/Covid-19 ini sebagian tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan sebagai gantinya dilakukan setelah penetapan penundaan dengan Keputusan KPU.

#WorkFromHome  #tetapbelajardirumah #KPUKotaBinjai #KPUMelayani

(RedHumasKPUKotaBinjai)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31 kali