Berita Terkini

Pengumuman Pemanfaatan Helpdesk Pencalonan Perseorangan Dan Penyampaian Petugas Penghubung (Lo) Balon Perseorangan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2020

Binjai, kota-binjai.kpu.go.id – Pemanfaatan Helpdesk Pencalonan Perseorangan Dan Penyampaian Petugas Penghubung (Lo) Balon Perseorangan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2020.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Bersama ini diumumkan bahwa:

  1. Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai telah membentuk Tim Helpdesk Pencalonan Perseorangan yang bertugas memberikan pelayanan informasi, konsultasi kepada masyarakat khususnya Bakal Calon Perseorangan atau Timnya terkait dengan regulasi, persyaratan dan prosedur pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2020 khususnya dari jalur perseorangan. Bakal Calon Perseorangan/Tim-nya dapat memanfaatkan Pelayanan Helpdesk tersebut mulai Pukul 08.00 WIB s.d Pukul 16.00 WIB, di Sekretariat KPU Kota Binjai, Jl. Jend Gatot Subroto No. 10B Kel. Limau Mungkur.
  2. Diharapkan Kepada bakal Calon Perseorangan agar mengirimkan daftar nama Petugas Penghubung (LO) Bakal Calon Perseorangan kepada KPU Kota Binjai untuk diikutsertakan dalam kegiatan Bimtek Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Staf KPU Kota Binjai Sdr. Nur Yandi Hidayat (061-8829019)

Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. ( Link Download Pengumuman )

(RedHumasKPUKotaBinjai)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali