Berita Terkini

Penyerahan Berkas Partai Politik Pasca Putusan Bawaslu RI

Binjai, kota-binjai.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menyampaikan Hasil Penelitian Berkas Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Bawaslu RI yang ada di Kota Binjai. Kelima Partai Politik itu adalah PKPI, PBB, Partai Republik, Partai Idaman dan Parsindo. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kementrian Agama Kota Binjai, Jum’at 1 Desember 2017 ini dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Komisioner KPU Kota Binjai Divisi Hukum Zulfan Effendi, S.T. dalam penjelasannya mengatakan agar pengurus Partai Politik memperbaiki berkas keanggotaan yang telah diteliti oleh KPU Kota Binjai. Tahapan perbaikan administrasi dimulai dari tanggal 2-15 Desember 2017. Acara ini dihadiri oleh kelima Anggota KPU Kota Binjai dan perwakilan dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Binjai. (redHumasKPUKotaBinjai)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 351 kali