Berita Terkini

Rapat Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Binjai Pemilihan Umum Tahun 2024

KPU Kota Binjai melaksanakan Rapat Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Binjai Pemilihan Umum Tahun 2024 di Berastagi, Jumat-Sabtu (23-24/12/2022).

Ketua KPU Kota Binjai Zulfan Effendi mengatakan bahwa penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD harus mematuhi tujuh prinsip penataan daerah pemilihan dan diupayakan agar setiap daerah pemilihan memiliki alokasi kursi yang besar namun tidak melebihi 12 kursi. Sementara itu Anggota KPU Kota Binjai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Risno Fiardi menyampaikan dari ketiga uji publik yang dilakukan, KPU Kota Binjai telah merangkumnya ke dalam bentuk laporan dan menyampaikannya ke KPU RI melalui aplikasi Sidapil. Selanjutnya KPU RI akan menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi paling lama 9 Februari 2023.

Pada kegiatan ini turut hadir Plt. Kaban Kesbangpol Kota Binjai Nelly Rosa. Rosa menyampaikan agar KPU Kota Binjai dapat melaksanakan tahapan Pemilu dengan baik sesuai jadwal dan tahapan. Pemerintah Kota Binjai akan mendukung KPU Kota Binjai dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu di Kota Binjai.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali