Rapat Koordinasi Pemutakhiran Badan Adhoc Pemilu Tahun 2019
Binjai, kota-binjai.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengadakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Badan Adhoc Pemilu Tahun 2019. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Graha Kardopa Kota Binjai, Senin 27 Februari 2018 ini dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Ketua KPU Kota Binjai, Herry Dani, S.E., M.A.B. didampingi Anggota KPU Kota Binjai membuka rapat koordinasi yang dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Binjai.
Materi rapat koordinasi disampaikan oleh Anggota KPU Kota Binjai Drs. H. Labayk Simanjorang. M.A. Beliau menyampaikan materi mengenai pembentukan badan penyelenggara adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Pembentukan PPK dan PPS dilakukan dengan metode evaluasi. Evaluasi dilakukan terhadap PPK dan PPS yang masih memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 PKPU Nomor 3 Tahun 2018. Salah satu syarat untuk anggota PPK dan PPS adalah belum pernah menjabat PPK dan PPS dalam dua periode.
Pasal 37 PKPU Nomor 3 Tahun 2018 menyatakan, Anggota PPK dan PPS pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat diangkat sebagai anggota PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilu dengan ketentuan masih memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS. Dalam pembentukan badan penyelenggara Pemilu 2019 ini ada ketentuan yang berdeda dari pemilu sebelumnya yaitu jumlah PPK untuk Pemilu 2019 hanya tiga orang.
Di akhir acara KPU Kota Binjai membagikan lembar kuesioner untuk diisi oleh seluruh PPK. Kuesioner itu berisi pernyataan yang terkait kinerja PPK selama menjabat dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018. (redHumasKPUKotaBinjai)