Rapat Koordinasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Binjai Tahun 2024
KPU Kota Binjai melaksanakan Rapat Koordinasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Binjai Tahun 2024, Selasa (4/7/2023).
Pada kesempatan ini hadir Ketua dan Anggota KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi, Risno Fiardi, Arifin Saleh dan Robby Effendi serta Sekretaris KPU Kota Binjai Syaiful Azhar, Penghubung parati Politik dan Oprerator Silon.
Zulfan dalam sambutanya mengatakan setiap partai politik harus memperbaiki dolumen yang masih berstatus belum memnuhi syarat pada vermin awal agar dapat dinyatakan MS pada masa verifikasi perbaikan yang dilakukan oleh KPU. Dia juga kembali mengingatkan agar partai politik memperbaiki dokumen bakal calon legislatif masing-masing melalui Silon sampai dengan 9 Juli 2023 sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 403 Tahun 2023 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 657/01.4-SD/05/2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu mengatakan Partai Politik melalui LO dan Operaor diharapkan melakukan pengecekan kesesuaian data isian silon yang telah diinputkan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengunggahan dokumen.