Rapat Koordinasi Syarat Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020
Binjai, kota-binjai.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai telah melakukan Rapat Koordinasi Syarat Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Rapat Koordinasi diadakan di Ruangan Audio Visual KPU Kota Binjai, Rabu 24 Oktober 2019.
Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi didampingi Anggota KPU Kota Binjai membuka Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Kabbag Tata Pemerintahan Yushilda Usman,Perwakilan dari Polres Kota Binjai AKP Syahrial ES, Perwakilan dari Kodim 02/03 Langkat Lettu. ARM. Defrinal dan Bawaslu Kota Binjai Lailatus Survriyah.
Materi Rapat Koordinasi Syarat Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 didasari oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 yang disampaikan oleh Anggota KPU Kota Binjai Risno Fiardi.
(RedHumasKPUKotaBinjai)