Binjai, kota-binjai.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Desiase 2019 (Covid-19), di Pendopo Umar Baki, Jumat (18/09/2020)
Hadir sebagai peserta sosialisasi, Staf Ahli Walikota Binjai, Wakil Ketua II DPRD Kota Binjai, Ketua Bawaslu Kota Binjai, Kapolres Binjai, Dandim 0203/Langkat, Kasubbag Bin Kejari Binjai, dan tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Binjai, yakni Juliadi SPd MM – H Amir Hamzah MAP, H Rahmat Sorialam SH MH – H Usman Jakfar LC MA, Hj Lisa Andriani Lubis SPsi – H Sapta Bangun SE, serta para pimpinan partai politik pengusung masing-masing bapaslon.
#gembiraketps #Pilkada2020 #9Desember2020 #PakaiMasker #CuciTangan #JagaJarak #KPUMelayani #KPUKotaBinjai
(RedHumasKPUKotaBinjai)