Binjai, kota-binjai.kpu.go.id – Bersama ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Kota Binjai Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Binjai Pemilihan Umum Tahun 2019 (Klik disini).
Berdasarkan ketentuan pada keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor961/PL.014-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan. Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCS serta pemenuhan keterwakilan perempuan dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan pelaksanaan pakta integritas yang diajukan masing-masing Partai Politik.
Sehubugan dengan hal tersebut di atas, Bersama ini diumumkan pemenuhan keterwakilan perempuan dalam DCS Anggota DPRD Kota Binjai serta pelaksanaan pakta integritas masing-masing Partai Politik sebagai berikut :
Keterwakilan Perempuan
NO
PARTAI POLITIK
PRESENTASE KETERWAKILAN PEREMPUAN
NOMOR URUT
NAMA
1
1
Partai Politik Bangsa (PKB)
44 %
2
2
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
36,6 %
3
3
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P)
37,9 %
4
4
Partai Golongan Karya (Golkar)
36,6 %
5
5
Partai NasDem
40 %
6
7
Partai Berkarya
37,9 %
7
8
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
37,9 %
8
9
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
44,4 %
9
10
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
44,8 %
10
11
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
36 %
11
12
Partai Amanat Nasional (PAN)
36,6 %
12
13
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
43,3 %
13
14
Partai Demokrat
36,6 %
14
19
Partai Bulan Bintang (PBB)
36 %
15
20
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
50 %
2. Pelaksanaan Pakta Integritas
Dalam Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Binjai, seluruh Partai Politik sebagaimana tersebut di atas telah melaksanakan pakta integritas yang ditandatangani oleh Ketua/sebutan lain dan Sekretaris/sebutan lain Partai Politik serta cap basah dalam formulir Model B.3.
3. Masukan dan Tanggapan
Masyarakat dapat memberikan masukan dan/atau tanggapan terhadap DCS sebagaimana terlampir dengan cara menyampaikan ke Kantor KPU Kota Binjai (Jl. Gatot Subroto N0. 10B atau melalui email: kpukotabinjaiprovsu@gmail.com dengan meyertakan identitas diri yang jelas paling lambat pada 21 Agustus 2018.
(redHumasKPUKotaBinjai)