Binjai, kota-binjai.kpu.go.id – Bersama ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Kota Binjai Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Binjai Pemilihan Umum Tahun 2019 (Klik disini). Berdasarkan ketentuan pada keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor961/PL.014-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan. Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCS serta pemenuhan keterwakilan perempuan dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan pelaksanaan pakta integritas yang diajukan masing-masing Partai Politik. Sehubugan dengan hal tersebut di atas, Bersama ini diumumkan pemenuhan keterwakilan perempuan dalam DCS Anggota DPRD Kota Binjai serta pelaksanaan pakta integritas masing-masing Partai Politik sebagai berikut : Keterwakilan Perempuan NO PARTAI POLITIK PRESENTASE KETERWAKILAN PEREMPUAN NOMOR URUT NAMA 1 1 Partai Politik Bangsa (PKB) 44 % 2 2 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 36,6 % 3 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) 37,9 % 4 4 Partai Golongan Karya (Golkar) 36,6 % 5 5 Partai NasDem 40 % 6 7 Partai Berkarya 37,9 % 7 8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 37,9 % 8 9 Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 44,4 % 9 10 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 44,8 % 10 11 Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 36 % 11 12 Partai Amanat Nasional (PAN) 36,6 % 12 13 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 43,3 % 13 14 Partai Demokrat 36,6 % 14 19 Partai Bulan Bintang (PBB) 36 % 15 20 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 50 % 2. Pelaksanaan Pakta Integritas Dalam Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Binjai, seluruh Partai Politik sebagaimana tersebut di atas telah melaksanakan pakta integritas yang ditandatangani oleh Ketua/sebutan lain dan Sekretaris/sebutan lain Partai Politik serta cap basah dalam formulir Model B.3. 3. Masukan dan Tanggapan Masyarakat dapat memberikan masukan dan/atau tanggapan terhadap DCS sebagaimana terlampir dengan cara menyampaikan ke Kantor KPU Kota Binjai (Jl. Gatot Subroto N0. 10B atau melalui email: kpukotabinjaiprovsu@gmail.com dengan meyertakan identitas diri yang jelas paling lambat pada 21 Agustus 2018. (redHumasKPUKotaBinjai)