Berita Terkini

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara

Binjai, kota-binjai.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingat Kota Binjai Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Graha Kardopa Lt.4 Kota Binjai, Kamis 16 Maret 2018 ini dimulai pada pukul 08.30 WIB. Ketua KPU Kota Binjai, Herry Dani, S.E., M.A.B. didampingi empat Anggota KPU Kota Binjai membuka rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Walikota Binjai yang diwakilkan oleh Staf Ahli Hukum Drs. Afwan, Ketua DPRD Kota Binjai diwakilkan oleh H. Kires, Dandim 0203/Langkat yang diwakilkan oleh SH. Tanjung, Ka. Kejaksaan Negri Kota Binjai Perana Manik, Ka. Disdukcapil M. Taufiq Bahagia, S.Sos., MSP, Kesbangpol Kota Binjai Nasrullah Effendi, Ketua Panwaslih Kota Binjai Syainul Irwan beserta anggota, Tim Sukses dari kedua pasangan calon dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Binjai. Anggota KPU Kota Binjai Chaisal Andrio, S.Pd menyampaikan jumlah rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dengan jumlah pemilih Laki-laki sebanyak 86.102 sedangkan jumlah pemilih Perempuann sebanyak 90.679 , dan total jumlah Daftar Pemilih Sementara sebanyak 176.781 pemilih. Sedangkan jumlah rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik di Kota Binjai dengan jumlah pemilih sebanyak 5.651 yang tersebar di lima kecamatan. (redHumasKPUKotaBinjai)

Penetapan Anggota PPK dan PPS Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019

Binjai, kota-binjai.kpu.go.id – Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai tentang penetapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Adapun nama-nama yang ditetapkan untuk diangkat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) (unduh) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) (unduh) Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk Kota Binjai. (redHumasKPUKotaBinjai)

KPU Kota Binjai Melakukan Sosialisasi Pilgubsu Tahun 2018 kepada 4 Segmen Masyarakat

Binjai, kota-binjai.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengadakan sosialisasi kepada tokoh agama, kaum perempuan, kaum marjinal dan kaum disabilitas. Kegiatan ini diadakan di Aula KPU Kota Binjai, Jumat 2 Maret 2018. Materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua KPU Kota Binjai Herry Dani, S. E., M.A.B. tentang persyaratan menjadi peserta pemilu, demokrasi, dan tidak adanya perbedaan diantara tokoh agama, kaum perempuan, kaum marjinal dan kaum disabilitas dalam menjadi warga negara yang mempunyai hak dalam memberikan suara untuk memilih calon pemimpinnya. Hendaknya warga negara dapat berpartisipasi aktif dan substantif. Bersama-sama mensukseskan Pemilihan Umum ataupun Pilkada, khususnya momen yang paling dekat adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang akan dilaksanakan pada Rabu 27 Juni 2018. Pemateri juga menjelaskan bahwa melalui sosialisasi ini para peserta diharapkan menjadi perpanjangan KPU Kota Binjai dalam hal penyampaian sosialisasi ini kepada kelompoknya masing-masing. (redHumasKPUKotaBinjai)

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Badan Adhoc Pemilu Tahun 2019

Binjai, kota-binjai.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengadakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Badan Adhoc Pemilu Tahun 2019. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Graha Kardopa Kota Binjai, Senin 27 Februari 2018 ini dimulai pada pukul 09.00 WIB. Ketua KPU Kota Binjai, Herry Dani, S.E., M.A.B. didampingi Anggota KPU Kota Binjai membuka rapat koordinasi yang dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Binjai. Materi rapat koordinasi disampaikan oleh Anggota KPU Kota Binjai Drs. H. Labayk Simanjorang. M.A. Beliau menyampaikan materi mengenai pembentukan badan penyelenggara adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Pembentukan PPK dan PPS dilakukan dengan metode evaluasi. Evaluasi dilakukan terhadap PPK dan PPS yang masih memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 PKPU Nomor 3 Tahun 2018. Salah satu syarat untuk anggota PPK dan PPS adalah belum pernah menjabat PPK dan PPS dalam dua periode. Pasal 37 PKPU Nomor 3 Tahun 2018 menyatakan, Anggota PPK dan PPS pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat diangkat sebagai anggota PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilu dengan ketentuan masih memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS. Dalam pembentukan badan penyelenggara Pemilu 2019 ini ada ketentuan yang berdeda dari pemilu sebelumnya yaitu jumlah PPK untuk Pemilu 2019 hanya tiga orang. Di akhir acara KPU Kota Binjai membagikan lembar kuesioner untuk diisi oleh seluruh PPK. Kuesioner itu berisi pernyataan yang terkait kinerja PPK selama menjabat dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018. (redHumasKPUKotaBinjai)

KPU Kota Binjai Goes To School

Binjai, kota-binjai.kpu.go.id – KPU Kota Binjai kembali melakukan Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018. Kali ini yang menjadi sasarannya adalah pemilih pemula, tepatnya siswa-siswi SMA Tunas Pelita Kebun Lada Kota Binjai pada Kamis 15 Februari 2018. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Laboratorium di SMA Tunas Pelita Kota Binjai ini dihadiri oleh siswa-siswi yang sudah berusia 17 Tahun. Calon Pemilih yang potensial untuk diberikan pendidikan awal kesadaran berdemokrasi. Materi yang diberikan oleh Anggota KPU Kota Binjai Drs. Labayk Simanjorang, M. A. dan Zulfan Effendi, S.T. ini ditekankan kepada permasalahan yang dihadapi anak muda ketika Pemilu ataupun Pilkada tiba. Banyak anak muda yang enggan menggunakan hak suaranya ke TPS, karena menganggap Pemilu itu tidak penting bagi mereka. Di akhir materi Komisioner KPU Kota Binjai kembali mengingatkan  Rabu 27 Juni 2018 yang akan datang adalah hari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara. Ayo Coblos !!! (redHumasKPUKotaBinjai)