Berita Terkini

KPU Kota Binjai Melakukan Sosialisasi Pilgubsu Tahun 2018 kepada 4 Segmen Masyarakat

Binjai, kota-binjai.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengadakan sosialisasi kepada tokoh agama, kaum perempuan, kaum marjinal dan kaum disabilitas. Kegiatan ini diadakan di Aula KPU Kota Binjai, Jumat 2 Maret 2018. Materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua KPU Kota Binjai Herry Dani, S. E., M.A.B. tentang persyaratan menjadi peserta pemilu, demokrasi, dan tidak adanya perbedaan diantara tokoh agama, kaum perempuan, kaum marjinal dan kaum disabilitas dalam menjadi warga negara yang mempunyai hak dalam memberikan suara untuk memilih calon pemimpinnya. Hendaknya warga negara dapat berpartisipasi aktif dan substantif. Bersama-sama mensukseskan Pemilihan Umum ataupun Pilkada, khususnya momen yang paling dekat adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang akan dilaksanakan pada Rabu 27 Juni 2018. Pemateri juga menjelaskan bahwa melalui sosialisasi ini para peserta diharapkan menjadi perpanjangan KPU Kota Binjai dalam hal penyampaian sosialisasi ini kepada kelompoknya masing-masing. (redHumasKPUKotaBinjai)

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Badan Adhoc Pemilu Tahun 2019

Binjai, kota-binjai.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengadakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Badan Adhoc Pemilu Tahun 2019. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Graha Kardopa Kota Binjai, Senin 27 Februari 2018 ini dimulai pada pukul 09.00 WIB. Ketua KPU Kota Binjai, Herry Dani, S.E., M.A.B. didampingi Anggota KPU Kota Binjai membuka rapat koordinasi yang dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Binjai. Materi rapat koordinasi disampaikan oleh Anggota KPU Kota Binjai Drs. H. Labayk Simanjorang. M.A. Beliau menyampaikan materi mengenai pembentukan badan penyelenggara adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Pembentukan PPK dan PPS dilakukan dengan metode evaluasi. Evaluasi dilakukan terhadap PPK dan PPS yang masih memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 PKPU Nomor 3 Tahun 2018. Salah satu syarat untuk anggota PPK dan PPS adalah belum pernah menjabat PPK dan PPS dalam dua periode. Pasal 37 PKPU Nomor 3 Tahun 2018 menyatakan, Anggota PPK dan PPS pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat diangkat sebagai anggota PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilu dengan ketentuan masih memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS. Dalam pembentukan badan penyelenggara Pemilu 2019 ini ada ketentuan yang berdeda dari pemilu sebelumnya yaitu jumlah PPK untuk Pemilu 2019 hanya tiga orang. Di akhir acara KPU Kota Binjai membagikan lembar kuesioner untuk diisi oleh seluruh PPK. Kuesioner itu berisi pernyataan yang terkait kinerja PPK selama menjabat dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018. (redHumasKPUKotaBinjai)

KPU Kota Binjai Goes To School

Binjai, kota-binjai.kpu.go.id – KPU Kota Binjai kembali melakukan Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018. Kali ini yang menjadi sasarannya adalah pemilih pemula, tepatnya siswa-siswi SMA Tunas Pelita Kebun Lada Kota Binjai pada Kamis 15 Februari 2018. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Laboratorium di SMA Tunas Pelita Kota Binjai ini dihadiri oleh siswa-siswi yang sudah berusia 17 Tahun. Calon Pemilih yang potensial untuk diberikan pendidikan awal kesadaran berdemokrasi. Materi yang diberikan oleh Anggota KPU Kota Binjai Drs. Labayk Simanjorang, M. A. dan Zulfan Effendi, S.T. ini ditekankan kepada permasalahan yang dihadapi anak muda ketika Pemilu ataupun Pilkada tiba. Banyak anak muda yang enggan menggunakan hak suaranya ke TPS, karena menganggap Pemilu itu tidak penting bagi mereka. Di akhir materi Komisioner KPU Kota Binjai kembali mengingatkan  Rabu 27 Juni 2018 yang akan datang adalah hari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara. Ayo Coblos !!! (redHumasKPUKotaBinjai)

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019

Binjai, kota-binjai.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengadakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019. Kegiatan yang berlangsung di Aula Al-Jauhariyah Kota Binjai, Kamis 8 Februari 2018 ini dimulai pada pukul 08.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh unsur pemerintah Kota Binjai, DPRD Kota Binjai, Dandim 0203/Langkat, Polres Kota Binjai, Kejaksaan Kota Binjai, Perwakilan dari 16 Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Binjai. Adapun acara ini merupakan rekapitulasi hasil verifikasi partai politik yang dilakukan oleh KPU Kota Binjai terhadap verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik di Kota Binjai. (redHumasKPUKotaBinjai)

Rapat Koordinasi Uji Publik Usulan Penataan Dapil Pemilu Legislatif Tahun 2019

Binjai, kota-binjai.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengadakan Rapat Koordinasi dan Uji Publik Usulan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu Legislatif Tahun 2019. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Graha Kardopa Kota Binjai, Jum’at 9 Februari 2018 ini dimulai pada pukul 08.30 WIB. Ketua KPU Kota Binjai, Herry Dani, S.E., M.A.B. didampingi empat Anggota KPU Kota Binjai membuka Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Walikota yang diwakilkan oleh Kaban Kesbangpol Kota Binjai Nasrullah Effendi, S.E., Kapolres Kota Binjai  yang diwakilkan oleh Kanit Intel Ariadi, Dandim 0203/Langkat yang diwakilkan oleh Asman Riadi, Kepala BPS Kota Binjai Ida Suswati, Kabagpol Muhammad Zurqani, Anggota Panwaslih Kota Binjai Mardiana, perwakilan Camat se-Kota Binjai, dan Perwakilan dari 16 Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019. Pada Rakor ini diadakan uji publik terhadap draft usulan penataan Dapil Pemilu Tahun 2019. Draft yang pertama menggunakan 4 (empat) Dapil yaitu Kota Binjai 1 meliputi Kecamatan Binjai Kota dan Binjai Barat, Kota Binjai 2 meliputi Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai 3 meliputi Kecamatan Binjai Timur, dan Kota Binjai 4 meliputi Kecamatan Binjai Selatan. Draft yang kedua menggunakan 5 (Lima) Dapil yaitu Kota Binjai 1 meliputi Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai 2 meliputi Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai 3 meliputi Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai 4 meliputi Kecamatan Binjai Timur, dan Kota Binjai 5 meliputi Kecamatan Binjai Selatan. Masing-masing peserta memberikan pendapatnya terhadap kedua usulan draft dapil tersebut. Hasil uji publik, notulensi uji publik dan hasil Rapat Pleno Komisioner KPU Kota Binjai nantinya akan dilaporkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Utara. Dan KPU RI yang akan menetapkan seluruh daerah pemilihan DPRD untuk seluruh Kabupaten Kota se-Indonesia. (redHumasKPUKotaBinjai)

Populer

Belum ada data.