Berita Terkini

Perubahan Pengumuman Tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota Dan Wakil Walikota Kota Binjai Tahun 2020

Berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2218/PL.02.2-SD/06/KPU/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019 perihal Pengumuman Penyerahan Dukumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai melakukan Perubahan Pengumuman Nomor : 6 /PL.02.2-Pu/1275/Kota/XII/2019 menjadi Pengumuman Nomor : 7 / PL.02.2-Pu/1275/Kota/XII/2019 yang dapat dilihat pada link berikut ini: ( Link Download Pengumuman ).

Pengumuman Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota Dan Wakil Walikota Kota Binjai Tahun 2020

Binjai, kota-binjai.kpu.go.id – Berdasarkan ketentuan pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai mengumumkan Pengumuman Nomor : 6 /PL.02.2-Pu/1275/Kota/XII/2019 yang dapat dilihat pada link berikut ini: ( Link Download Pengumuman ). (RedHumasKPUKotaBinjai)

RPP KPU Binjai Dikunjungi SDN 020583 Binjai dan Mengunjungi SMAN 5 Binjai

Binjai, kota-binjai.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai kedatangan adik-adik dari SDN 020583 Kota Binjai yang berkunjung ke Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Binjai dan RPP KPU Binjai juga mengunjungi SMA Negeri 5 Kota Binjai pada Senin, 2 Desember 2019. Materi RPP yang bertujuan untuk mengetahui Pentingnya Pemilu dan Demokrasi serta sejarah tentang  Kepemiluan disampaikan langsung oleh Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi dan Anggota KPU Kota Binjai Risno Fiardi untuk SDN 020583 sedangkan untuk SMA Negeri 5 Kota Binjai disampaikan oleh Anggota KPU Kota Binjai Robby Effendi dan Arifin Saleh. (RedHumasKPUKotaBinjai)

Pengumuman Pemanfaatan Helpdesk Pencalonan Perseorangan Dan Penyampaian Petugas Penghubung (Lo) Balon Perseorangan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2020

Binjai, kota-binjai.kpu.go.id – Pemanfaatan Helpdesk Pencalonan Perseorangan Dan Penyampaian Petugas Penghubung (Lo) Balon Perseorangan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2020. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Bersama ini diumumkan bahwa: Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai telah membentuk Tim Helpdesk Pencalonan Perseorangan yang bertugas memberikan pelayanan informasi, konsultasi kepada masyarakat khususnya Bakal Calon Perseorangan atau Timnya terkait dengan regulasi, persyaratan dan prosedur pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2020 khususnya dari jalur perseorangan. Bakal Calon Perseorangan/Tim-nya dapat memanfaatkan Pelayanan Helpdesk tersebut mulai Pukul 08.00 WIB s.d Pukul 16.00 WIB, di Sekretariat KPU Kota Binjai, Jl. Jend Gatot Subroto No. 10B Kel. Limau Mungkur. Diharapkan Kepada bakal Calon Perseorangan agar mengirimkan daftar nama Petugas Penghubung (LO) Bakal Calon Perseorangan kepada KPU Kota Binjai untuk diikutsertakan dalam kegiatan Bimtek Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Staf KPU Kota Binjai Sdr. Nur Yandi Hidayat (061-8829019) Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. ( Link Download Pengumuman ) (RedHumasKPUKotaBinjai)

Populer

Belum ada data.