Berita Terkini

KPU Binjai Beri Penghargaan Untuk Badan Adhock 2019

Binjai, kota-binjai.kpu.go.id - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Binjai Timur mendapat penghargaan sebagai PPK terbaik kategori Penyampaian laporan keuangan dan tingkat partisipasi masyarakat. Selanjutnya PPK Binjai Barat terbaik kategori Daftar Pemilih Berkualitas dan PPK Binjai Selatan terbaik dalam kategori Penyelenggara Pemilu Berintegritas. Penghargaan itu disampaikan oleh KPU Binjai kepada PPK dan PPS se-kota Binjai sebagai penyelenggara Pemilu 2019. Penghargaan itu langsung diterima masing-masing ketua PPK pada acara Rapat Evaluasi Pemutahiran Data Pemilih Pemilu tahun 2019 di Hotel Kardopa, Kamis, (7/11). "Untuk Binjai Timur partisipasi dan semangat masyarakat untuk datang ke TPS sebesar 80 persen, sedangkan PPS terbaik diraih kelurahan Kebun Lada dengan tingkat kehadiran di TPS untuk mencoblos sebesar 98 persen," papar Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi usai menyerahkan acara tersebut.  Hadir juga Anggota KPU Binjai lainnya, Abdullah Arkam, Risno Fiardi, Arifin Saleh dan Robby Effendi serta Sekretaris KPU Binjai Syariful Azmi. Pemberian penghargaan ini menurut Zulfan sebagai bagian ucapan terima kasih KPU Binjai kepada PPK dan PPS kota Binjai pada pemilu 2019. "Kerjasama yang professional di semua tingkatan telah kita tunjukan, terima kasih kami ucapkan," sebut Zulfan. Penghargaan untuk PPK Binjai Barat itu terkait data pemilih yang akurat dan pencermatan yang terus menerus dilakukan. Sedangkan untuk PPK Binjai Selatan terkait proses rekapitulasi penghitungan suara yang tidak ada penghitungan ulang atau bongkar kota suara. Selanjutnya Ketua Divisi Pendidikan Pemilih, Sosialisasi dan SDM, Robby Effendi mengajak seluruh anggota PPK dan PPS Pemilu 2019 se kota Binjai untuk hadir pada kegiatan peluncuran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai 2020. Kata Robby acara itu akan digelar 11 November mendatang. "Akan kita perkenalkan Maskot dan Jingle Pilkada Binjai 2020," sebut Robby. Akan hadir unsur Forkopimda dan pimpinan KPU Provinsi. (*) (RedHumasKPUKotaBinjai)

Ayoo !!! Segera Daftarkan Sayembara Jingle Yang Akan Berakhir 4 November 2019

Binjai, kota-binjai.kpu.go.id –  Senin, 28 Oktober 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai  telah menutup pendaftaran lomba Sayembara Maskot Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai 2020. Akan tetapi KPU Kota Binjai masih membuka pendaftaran untuk Sayembara  Jingle yang akan berakhir pada 4 November 2019. Bagi Masyarakat Sumatera Utara yang memenuhi syarat dapat mengikuti Sayembara Jingle Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai 2020 dengan ketentuan syarat yang ada di bawah ini: PERSYARATAN SAYEMBARA FORMULIR SAYEMBARA (RedHumasKPUKotaBinjai)

Calon Perseorangan Binjai Butuh 19.095 Dukungan

Binjai, kota-binjai.kpu.go.id -  KPU Binjai telah menggelar rapat penetapan syarat minimal dukungan dan sebaran luas wilayah untuk bacalon wali kota yang ingin maju melalui jalur perseorangan. Syaratnya, bacalon tersebut harus mengumpulkan dukungan sebanyak 19.095 masyarakat di daerah yang dijuluki Kota Rambutan itu. "Hal tersebut mengacu kepada PKPU Nomor 3 dan 15 tahun 2017 serta Surat Edaran KPU RI Nomor 2096, ditetapkan 10 persen dukungan minimal," kata Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi (27/10) 2019, usai rapat pleno penetapan jumlah minimum dukungan bagi calon perseorangan pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2020. 10 persen dukungan minimal dimaksud dibagi dari jumlah DPT pada Pemilu 2018. Yakni jumlah DPT sebanyak 190.945. KPU Binjai, katanya, akan mensosialisasikan hal ini kepada khalayak ramai pada 1 November 2019 mendatang. Sejauh ini, salinan dari hasil rapat penetapan tersebut sudah ditembuskan ke KPU Sumut dan Bawaslu Binjai. Sementara itu, sambungnya, penyebaran wilayah dari bacalon yang mendapat dukungan masyarakat harus 50 persen. Jika Kota Binjai memiliki 5 kecamatan, katanya, minimal penyebaran dukungan masyarakat itu harus tersebar di 3 kecamatan. Tidak boleh 19.095 dukungan masyarakat itu tersebar dari 2 kecamatan di Kota Binjai saja. "Itu wajib. Enggak boleh kurang dari 3 kecamatan sebaran wilayahnya. Kami akan mensosialisasikan hal ini insyaallah pada 1 November 2019 jika tidak ada halangan," ujarnya (RedHumasKPUKotaBinjai)

Kunjungan RPP KPU Kota Binjai ke Kampung KB Bhakti Karya

Binjai, kota-binjai.kpu.go.id -  Kamis 24 Oktober 2019 Tim Rumah Pintar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai melakukan pendidikan pemilih ke Kampung KB, Kel. Bhakti Karya, Kec. Binjai Selatan. Kegiatan Pendidikan Pemilih ini dihadiri oleh Anggota KPU Kota Binjai Koordinator Teknis Risno Fiardi dan Koordinator Divisi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Robby Effendi, kemudian turut hadirTim sekretariat KPU Kota Binjai Nuryandi Hidayat dan Budi Harianto. Tujuan Pendidikan Pemilih ialah untuk memberikan pendidikan demokrasi, kepemiluan, dan fungsi rumah pintar pemilu kepada masyarakat Kota Binjai. (RedHumasKPUKotaBinjai)

Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke - 91 dengan Tema "Bersatu Kita Maju"

Binjai, kota-binjai.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai melaksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke - 91 dengan Tema "Bersatu Kita Maju" yang dilaksanakan pada Senin, 28 Oktober 2019 di halaman Kantor KPU Kota Binjai.  Ketua KPU Kota Binjai Zulfan Effendi, ST  bertindak sebagai Inspektur Upacara didampingi Anggota KPU Kota Binjai yang dihadiri oleh Seluruh Sekretariat KPU Kota Binjai. (RedHumasKPUKotaBinjai)

Rapat Koordinasi Syarat Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020

Binjai, kota-binjai.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai telah melakukan Rapat Koordinasi Syarat Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.  Rapat Koordinasi diadakan di Ruangan Audio Visual KPU Kota Binjai, Rabu 24 Oktober 2019. Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi didampingi Anggota KPU Kota Binjai membuka Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Kabbag Tata Pemerintahan Yushilda Usman,Perwakilan dari Polres Kota Binjai AKP Syahrial ES, Perwakilan dari Kodim 02/03 Langkat Lettu. ARM. Defrinal dan Bawaslu Kota Binjai Lailatus Survriyah. Materi Rapat Koordinasi Syarat Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 didasari oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 yang disampaikan oleh Anggota KPU Kota Binjai Risno Fiardi. (RedHumasKPUKotaBinjai)

Populer

Belum ada data.