Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis 11 tahapan Pemilu 2024. Pemilu adalah agenda kenegaraan yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pemilu mendatang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Pemilu nanti akan memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD. Berikut 11 tahapan Pemilu 2024.
Daftar 11 Tahapan Pemilu 2024
Pemilihan Presiden, Wakil Presiden, beserta wakil rakyat lain kembali dilaksanakan pada tahun 2024 nanti. Dikutip dari situs Info Pemilu KPU, berikut jadwal Pemilu 2024.
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022 - Rabu, 14 Juni 2024
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu: Jumat, 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023
Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 - Selasa, 13 Desember 2022
Penetapan peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022 - Kamis, 9 Februari 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 - Sabtu, 25 November 2023
Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 - Sabtu, 25 November 2023:
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 - Sabtu, 25 November 2023
Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024
Masa tenang: Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024
Pemungutan dan penghitungan suara:
Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024
Penetapan hasil Pemilu: Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.
Daftar Nomor Urut Partai Politik 2024
Sebelumnya, KPU menetapkan 17 parpol peserta Pemilu 2024. Namun, berdasarkan pembaruan, kini ada 24 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024. Enam parpol di antaranya adalah partai lokal Aceh.
Nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 juga telah ditentukan. Urutan tersebut berdasarkan pengundian di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). Berikut nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.
PKB
Gerindra
PDIP
Golkar
NasDem
Partai Buruh
Partai Gelora
PKS
PKN
Hanura
Partai Garuda
PAN
Partai Bulan Bintang
Partai Demokrat
PSI
Perindo
PPP
Partai Nangroe Aceh (Partai lokal Aceh)
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Partai lokal Aceh)
Partai Darul Aceh (Partai lokal Aceh)
Partai Aceh (Partai lokal Aceh)
Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai lokal Aceh)
Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (Partai lokal Aceh)
Partai Ummat.
Demikian daftar 11 tahapan Pemilu oleh KPU. Semoga bermanfaat !
(Sumber : Detik.com)