Berita Terkini

Ketua KPU Pemilu Harus Halal Mulai dari Penyelenggara

Ketua KPU: Pemilu Harus Halal Mulai dari Penyelenggara Read more at https://nasional.tempo.co/read/1029533/TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar bimbingan teknis (bimtek) terpadu dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada 2018 di Banda Aceh, Selasa, 31 Oktober 2017. Bimtek diikuti delapan KPU provinsi dan 92 KPU kabupaten/kota. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bimbingan teknis terpadu melibatkan seluruh KPU yang menggelar pilkada 2018. Penyelenggara pemilu, yakni KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi sehingga pelayanan terhadap peserta pemilu semakin optimal dan tidak terjadi perbedaan pendapat. Pemilu harus halal, mulai penyelenggara, peserta pemilu, hingga pemilih, karena itu merupakan tiga komponen penting dalam berdemokrasi. Juga jangan ada yang serangan fajar lagi,” katanya. Arief mengatakan Aceh bisa menjadi salah satu ukuran dalam berdemokrasi. Ketika kompetisinya berjalan sangat sengit dan terdapat persoalan, hal tersebut akan selalu dibawa ke dalam ruangan, yakni di Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK). Persoalan tidak lagi diselesaikan di jalanan. Bimtek terpadu di Banda Aceh selama tiga hari di Hermes Palace Hotel merupakan gelombang ketiga yang digelar KPU. Gelombang pertama diadakan di Kendari dan gelombang kedua di Banjarmasin. Komisioner KPU Evi Novita Ginting Manik mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) saat ini sedang direvisi untuk memayungi beberapa daerah yang merekrut panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) masih melalui usul dari kepala desa dan kelurahan. “Agar tidak menjadi temuan Panitia Pengawas Pemilu, maka PKPU harus memayungi keduanya,” ujarnya. Dia menyebutkan PPK dan PPS menjadi tanggung jawab KPU kabupaten/kota. Selain itu, dia meminta KPU kabupaten/kota tidak obyektif dalam merekrut PPK dan PPS hanya karena masih saudara, kekerabatan, dan satu organisasi. Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan, hingga saat ini, konflik regulasi masih terjadi dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh, tapi kondisi itu mampu meningkatkan kualitas demokrasi dan pemilu. “Pemilu di Aceh jadi sangat menyenangkan dan nyaman lebih comfortable, menang atau kalah harus comfortable,” tuturnya. Pilkada 2018 di Aceh hanya diikuti tiga kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Aceh Selatan dan Pidie Jaya serta Kota Subulussalam. Adapun pilkada di provinsi dan 20 kabupaten/kota lain telah digelar pada 2017 lalu.

Parpol Tak Lolos Pemilu Lapor ke Bawaslu, KPU: Kami Berupaya Adil

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 13 partai politik tidak lolos verifikasi. Artinya, mereka gagal ikut pemilihan umum 2019. Dari jumlah partai yang tidak lolos itu, empat di antaranya mengadukan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena menilai lembaga penyelenggara pemilu itu berbuat tidak adil. Empat partai tersebut adalah Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), serta Partai Rakyat. Namun empat partai tersebut belum melaporkan KPU secara resmi, melainkan hanya mengambil formulir laporan di Bawaslu. “Belum ada laporan resmi dari empat partai tersebut. Mereka baru sebatas mengambil formulir laporan,” ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, dalam acara diskusi di Media Center KPU, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017. Menanggapi pengaduan Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama ke Bawaslu pada Senin kemarin, 23 Oktober 2017, komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, menyatakan KPU berusaha transparan, akuntabel, dan adil dalam setiap proses. “Kami berusaha transparan, akuntabel, dan adil pada setiap partai politik,” katanya. Menurut dia, partai yang tidak lolos verifikasi umumnya karena belum atau tidak lengkapnya berkas dokumen yang dibutuhkan. Selain itu, tidak terpenuhinya syarat keanggotaan dari berbagai tingkat. Mantan anggota Bawaslu, Wahidah Suaib Wittoeng, berujar kurang lengkapnya dokumen merupakan penyakit partai-partai sejak dulu. Mereka, kata Suaib, suka mengumpulkan data pada akhir-akhir waktu. “Tetapi ada baiknya KPU membuat standar yang membuat semua partai merasa adil dan dihargai. Bukan hanya memberi perhatian lebih pada partai besar,” kata anggota Bawaslu periode 2007-2012 itu.

Jangan Ada Nepotisme Dalam Pembentukan Badan Adhoc

Aceh, kpu.go.id – Hari kedua Bimbingan Teknis (Bimtek) terpadu dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) Tahun 2018 yang berlangsung di Hotel Hermes, Selasa (31/10). Evi Novita Ginting Manik anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang turut hadir dalam mengisi kegiatan ini memaparkan kebijakan KPU dalam pembentukan badanadhoc. Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) saat ini sedang kita revisi untuk memayungi beberapa daerah yang rekrutment Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih melalui usulan dari Kepala Desa dan Kelurahan, agar tidak menjadi temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maka PKPU harus memayungi keduanya. PPK dan PPS ini menjadi tanggung jawab KPU Kabupaten/Kota, jangan menjadi objektif dalam merekrut PPK dan PPS hanya karena masih saudara, kekerabatan, dan satu organisasi. “Kita berharap mereka yang kita pilih ini bukan karena masih saudara, kekerabatan, dan satu organisasi tetapi cerdas dan mentalnya juga harus terjaga, integritas bagaimana dia menghadapi tekanan”. Ujar Evi Persyaratan yang harus dipenuhi dalam merekrut PPK dan PPS, yaitu usia 17 tahun KPU menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Tugas, wewenang dan kewajiban PPK, PPS, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, misalnya tugas wewenang dan kewajiban PPK terhadap pemutakhiran daftar pemilih, penyelenggaraan seluruh tahapan, penyampaian daftar pemilih yang harus kita layani kepada semua lapisan masyarakat, menyerahkan daftar nama petugas pemutakhiran data pemilih, dan sebagainya. “Menjadi lembaga pemilihan, maka kita adalah milik semua lapisan masyarakat yang harus kita layani”. Pangkasnya

Pemilu Halal, Jangan Ada Serangan Fajar

Aceh, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terpadu dalam Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) Tahun 2018 untuk yang ketiga kalinya, setelah gelombang pertama diadakan di Kendari dan gelombang kedua di Banjarmasin. Pada kesempatan ini pembukaan Bimtek digelar di pendopo Gubernur Banda Aceh, Senin (30/10). Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Ir.Nova Iriansyah, Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, serta para peserta yang terdiri dari 8 KPU Provinsi dan 92 KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis. Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi menuturkan bahwasanya konflik regulasi sampai saat ini masih terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu di Aceh, namun kondisi ini mampu meningkatkan kualitas Demokrasi, kualitas Pemilu. “Pemilu di Aceh jadi sangat menyenangkan dan nyaman lebih comfortable, menang kalah harus comfortable,” tuturnya. Senada dengan Ridwan Hadi, Wakil Gubernur Ir. Nova Iriansyah pun mengungkapkan hal yang sama, konflik regulasi bagi kami bukan hal yang menakutkan. Karena kami selalu selesaikan bersama-sama dan tenang, “Di Aceh digaungkan dengan Pilkada halal, halal sama dengan jujur dan adil (Jurdil) tidak ada intimidasi baik penyelenggara atau peserta Pilkada.” ungkapnya Ketua KPU RI Arief Budiman mengutarakan, Aceh bisa menjadi salah satu ukuran ketika kompetisinya berjalan sangat sengit, ketika terdapat persoalan akan selalu dibawa kedalam ruangan yakni Bawaslu, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lagi menyelesaikan di jalanan. Dengan adanya bimbingan teknis terpadu ini, diharapkan Penyelenggara Pemilu yakni KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi sehingga pelayanan terhadap peserta pemilu semakin optimal dan tidak terjadi perbedaan pendapat. “Pemilu harus halal mulai dari penyelenggara, peserta pemilu dan pemilih, karena itu 3 (tiga) komponen penting dalam berdemokrasi, jangan ada yang serangan fajar lagi.”pungkasnya.

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Binjai dari Partai Gerindra Kota Binjai

BINJAI, kota-binjai.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Binjai Pemilu Tahun 2024 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Binjai, Minggu (14/5/2023). Dokumen pengajuan diserahkan oleh Ketua Gerindra Kota Binjai Ahmad Azra'i Aziz beserta pengurus Gerindra Kota Binjai lainnya. Dan diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Binjai Zulfan Effendi, Risno Fiardi, Arifin Saleh dan Robby Effendi. Serta disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Binjai Syainul Irwan dan Lailatus Sururiyah (Humas KPU Kota Binjai).