Binjai, kota-binjai.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengadakan Rapat Kerja Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Tahun 2019. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Kardopa Kota Binjai, Kamis 30 November 2017 ini dimulai pada pukul 09.00 WIB. Ketua KPU Kota Binjai, Herry Dani, S.E., M.A.B. didampingi empat Anggota KPU Kota Binjai membuka Bimtek yang dihadiri oleh Perwakilan Polres Kota Binjai, Kejari Kota Binjai, Kadis Dukcatpil Kota Binjai, Kesbangpol Kota Binjai, Panwaslih Kota Binjai, Walikota LIRA Kota Binjai dan Perwakilan dari 19 Partai Politik. Materi Rapat Kerja disampaikan oleh Anggota KPU Kota Binjai Rafli Subakti, S.H., Beliau menyampaikan materi mengenai penataan Dapil pada pemilu legislatif tahun 2019. Ada 7 prinsip dalam hal penataan Dapil dan Alokasi Kursi, yaitu adanya Kesetaraan Suara, Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional, Integralitas Wilayah, Proporsional, Coterminus, Kohesivitas dan Kesinambungan. Materi ini dipandu oleh Anggota KPU Kota Binjai Drs. H. Labayk Simanjorang, M.A. Penjelasan prinsip-prinsip penatan Dapil dan Alokasi Kursi, yaitu Kesetaraan Suara adalah prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antar satu Dapil dengan Dapil lain. Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional adalah prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan Dapil (mengutamakan 6 s.d 12 kursi). Proporsional adalah prinsip yang memperhatikan keseimbangan Alokasi Kursi antar Dapil. Integralitas Wilayah adalah prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung. Coterminus adalah Dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar (yaitu Dapil DPRD Provinsi). Kohesivitas adalah prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya adat istiadat dan kelompok minoritas. Kesinambungan adalah prinsip penataan Dapil yang memperhatikan komposisi Dapil pada Pemilu sebelumnya. Materi selanjutnya yaitu materi Alokasi Kursi diberikan oleh Anggota KPU Kota Binjai Zulfan Effendi, S.T dan Chaisal Andrio, S.Pd. Materi ini difokuskan kepada mekanisme perhitungan Alokasi Kursi berdasarkan jumlah penduduk. Dengan cara menetapkan angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dan menetapkan kursi Dapil, serta memperhatikan sisa penduduk tertinggi Dalam rapat kerja ini para perwakilan dari masing-masing Peserta aktif dalam memberikan saran dan pendapat. Melalui rapat kerja ini diharapkan terciptanya pemahaman yang sama dan benar terhadap hal proses mekanisme penataan Dapil dan Alokasi Kursi. (redHumasKPUKotaBinjai)